Menurutnya, khusus di Kota Bukittinggi, pembayaran zakat fitrah dan fidyah terbagi atas lima kategori.
Ia menyebutkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas I dengan harga Rp18.000 per kilogram maka jumlah zakat yang dibayarkan sebesar Rp45.000 dan fidyah sebesar Rp27.000.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas II dengan harga Rp17.500 per kilogram, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp43.750 dan fidyah sebesar Rp26.250.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III dengan harga Rp16.500 per kilogram, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp41.250 dan fidyah sebesar Rp 24.750 per kilogram.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas IV dengan harga Rp15.500 per kilogram. Maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp38.750 dan fidyah sebesar Rp23.250 per kilogram.
Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas V dengan harga Rp13.000 per kilogram maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp32.500 dan fidyah sebesar Rp19.500 per kilogram
"Nilai Zakat fitrah dan fidyah tersebut di atas merupakan pedoman umum di Kota Bukittinggi dan apabila sewaktu-waktu harga beras berubah, maka pembayaran zakat fitrah dan fidyah menyesuaikan. Demikian edaran kami sampaikan untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya," sebutnya.
Baznas Bukittinggi tetapkan nilai zakat fitrah dan denda puasa

Jam Gadang di Kota Bukittinggi. Badan Amil Zakat daerah setempat telah menetapkan besaran atau nilai zakat fitrah tahun ini. (ANTARA/Al Fatah).