Baznas Bukittinggi tetapkan nilai zakat fitrah dan denda puasa

id Baznas Agam tetapkan nilai zakat fitrah

Baznas Bukittinggi tetapkan nilai zakat fitrah dan denda puasa

Jam Gadang di Kota Bukittinggi. Badan Amil Zakat daerah setempat telah menetapkan besaran atau nilai zakat fitrah tahun ini. (ANTARA/Al Fatah).

Lubuk Basung (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat telah menetapkan nilai dari zakat fitrah dan denda puasa (fidyah) untuk Ramadhan 1446 Hijriah.

Ketua Baznas Bukittinggi Edi Syahmian di Bukittinggi, Minggu, mengatakan penetapan tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan rapat bersama unsur terkait.

Rapat penentuan digelar bersama Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Pemerintahan Kota Bukittinggi dan perwakilan organisasi masyarakat keagamaan Kota Bukittinggi.

Dia mengatakan pedoman pembayaran zakat fitrah dan fidyah 1446 Hijriah adalah zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 hijriah.

Nilai zakat fitrah sebesar 3,5 liter beras atau 2,5 kilogram beras dan kadar pembayaran fidyah 1.5 kilogram.

Menurutnya, khusus di Kota Bukittinggi, pembayaran zakat fitrah dan fidyah terbagi atas lima kategori.

Ia menyebutkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas I dengan harga Rp18.000 per kilogram maka jumlah zakat yang dibayarkan sebesar Rp45.000 dan fidyah sebesar Rp27.000.

Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas II dengan harga Rp17.500 per kilogram, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp43.750 dan fidyah sebesar Rp26.250.

Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III dengan harga Rp16.500 per kilogram, maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp41.250 dan fidyah sebesar Rp 24.750 per kilogram.

Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas IV dengan harga Rp15.500 per kilogram. Maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp38.750 dan fidyah sebesar Rp23.250 per kilogram.

Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas V dengan harga Rp13.000 per kilogram maka jumlah yang dibayarkan sebesar Rp32.500 dan fidyah sebesar Rp19.500 per kilogram

"Nilai Zakat fitrah dan fidyah tersebut di atas merupakan pedoman umum di Kota Bukittinggi dan apabila sewaktu-waktu harga beras berubah, maka pembayaran zakat fitrah dan fidyah menyesuaikan. Demikian edaran kami sampaikan untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya," sebutnya.

​​​​