
Polisi tangkap spesialis pencurian roda mobil
Jumat, 14 Februari 2025 22:20 WIB

Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus pencuri spesialis roda mobil yang sudah berkali-kali beraksi di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Jumat, mengatakan, tersangka DZ (32) warga Ngaliyan, Kota Semarang, beraksi seorang.
"Pelaku ini butuh waktu sekitar 45 sampai 60 menit untuk melepas empat roda mobil yang sedang terparkir," katanya.
Setelah melepas seluruh roda ban, lanjut dia, pelaku mengganjal mobil dengan menggunakan batu bata.
"Dari pengakuan pelaku di Kota Semarang 3 lokasi, Kendal 3 lokasi, dan Kabupaten Semarang 1 lokasi," katanya.
Roda mobil hasil curian, kata dia, dijual pelaku dengan harga Rp800 ribu ke pembeli yang berlokasi di Jalan Hasanudin Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
