
Polisi tangkap spesialis pencurian roda mobil
Jumat, 14 Februari 2025 22:20 WIB

"Dari pengakuan pelaku di Kota Semarang 3 lokasi, Kendal 3 lokasi, dan Kabupaten Semarang 1 lokasi," katanya.
Roda mobil hasil curian, kata dia, dijual pelaku dengan harga Rp800 ribu ke pembeli yang berlokasi di Jalan Hasanudin Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
