Polisi tangkap spesialis pencurian roda mobil

id Pencuri roda mobil, pelaku pencurian roda mobil, pencuri roda mobil semarang

Polisi tangkap spesialis pencurian roda mobil

Tersangka kasus pencurian spesialis roda mobil dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Dalam dua bulan terakhir, kata dia, tersangka sudah beraksi di Kota Semarang serta Kabupaten Kendal dan Semarang.

"Dari pengakuan pelaku di Kota Semarang 3 lokasi, Kendal 3 lokasi, dan Kabupaten Semarang 1 lokasi," katanya.

Roda mobil hasil curian, kata dia, dijual pelaku dengan harga Rp800 ribu ke pembeli yang berlokasi di Jalan Hasanudin Semarang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.