Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi tangkap spesialis pencurian roda mobil

Jumat, 14 Februari 2025 22:20 WIB
Image Print
Tersangka kasus pencurian spesialis roda mobil dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Dalam dua bulan terakhir, kata dia, tersangka sudah beraksi di Kota Semarang serta Kabupaten Kendal dan Semarang.

"Dari pengakuan pelaku di Kota Semarang 3 lokasi, Kendal 3 lokasi, dan Kabupaten Semarang 1 lokasi," katanya.

Roda mobil hasil curian, kata dia, dijual pelaku dengan harga Rp800 ribu ke pembeli yang berlokasi di Jalan Hasanudin Semarang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.




Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026