Dalam dua bulan terakhir, kata dia, tersangka sudah beraksi di Kota Semarang serta Kabupaten Kendal dan Semarang.
"Dari pengakuan pelaku di Kota Semarang 3 lokasi, Kendal 3 lokasi, dan Kabupaten Semarang 1 lokasi," katanya.
Roda mobil hasil curian, kata dia, dijual pelaku dengan harga Rp800 ribu ke pembeli yang berlokasi di Jalan Hasanudin Semarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.