Selain itu, beberapa kendaraan roda empat dan roda dua juga mengalami kerusakan, termasuk kaca pintu kantor pecah akibat penyerangan tersebut.Ia mengatakan penangkapan lima orang tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Sudah ada beberapa saksi diperiksa, termasuk saksi korban dari ormas PP. Di samping itu, diamankan barang bukti rekaman CCTV, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok, kemudian ranting kayu,” katanya.
Jules menambahkan polisi masih mendalami motif di balik bentrokan antarormas itu dan sejumlah orang yang terlibat juga masih dimintai keterangan.
“Kami akan mendalami peran masing-masing, apakah hanya ikut hadir atau turut serta melakukan tindak pidana," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan lima tersangka kasus bentrokan ormas di Bandung
