Kemenkumham Sumsel evaluasi pelayanan publik pada Imigrasi dan LPKA Palembang

id Kemenkumham Sumsel, evaluasi, evaluasi pelayanan, pelayanan publik, imigrasi, lapas, pemasyarakatan, lpka, LPKA Palembang

Kemenkumham Sumsel evaluasi pelayanan publik pada Imigrasi dan LPKA Palembang

Kemenkumham Sumsel evaluasi pelayanan publik di Kantor Imigrasi Palembang (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan evaluasi pelayanan publik pada Kantor Imigrasi dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Palembang pada penghujung Juni 2024 ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pihaknya  melakukan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Unit  Pelaksana Teknis (UPT) dalam provinsi setempat.

Pemantauan dan evaluasi pelayanan publik sesuai amanat Presiden Joko Widodo yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemantauan dan evaluasi pelayanan publik adalah hal yang utama bagi seluruh instansi pemerintah, karena core bussinessnya adalah memberikan pelayanan, sedangkan hasil PEKPPP adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kemenpan Reformasi Birokrasi.

Dijelaskan Ilham, PEKPPP adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu instansi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP), yang mana IPP tersebut akan menjadi salah satu komponen pengukuran reformasi birokrasi. 

Untuk itu, Kemenkumham Sumsel telah menentukan  delapan lokus satuan kerja di wilayah Kota Palembang yang dijadikan sampling dalam evaluasi pelayanan publik. 

“Dua lokus pertama yang kami evaluasi adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang,” ujarnya.

Dalam PEKPPP ini, dilakukan evaluasi pada beberapa indikator meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi pengaduan, serta inovasi dari unit penyelenggara pelayanan.

Pada Satker Imigrasi, evaluasi dan pemantauan dilaksanakan terkait ruang layanan pengambilan maupun pendaftaran paspor, area pengisian formulir paspor, tata letak dan fasilitas parkir untuk pegawai dan pengunjung, layanan paspor serta ruangan layanan pendaftaran maupun pengambilan paspor khusus lansia dan disabilitas.

Lalu pada Satker Pemasyarakatan, lanjut Ilham, ditinjau sarana ruang pendaftaran warha binaan pemasyarakatan (WBP), ruang kunjungan berbasis IT, layanan informasi pelayanan terpadu satu pintu, layanan penitipan makanan dan pelayanan komunikasi masyarakat (yankomas), tata letak serta fasilitas parkir untuk pegawai dan pengunjung, dan  poliklinik.

“Pelaksanaan PEKPPP mengacu pada PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEKPPP dan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen PEKPPP. Hasil dari peninjauan ini adalah Kantor Wilayah akan mengusulkan Imigrasi Palembang dan LPKA Palembang menjadi satker percontohan untuk penilaian PEKPPP secara nasional oleh Kemenpan RB,” jelas Kakanwil Ilham.