Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan status siaga darurat kebakaran lahan dan hutan (karhutla).
"Kenaikan status ini sudah memenuhi persyaratan, karena ada tiga daerah yang menetapkan status siaga darurat karhutla," kata Kabid Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman di Palembang, Kamis.
Ia menjelaskan status itu akan berlaku hingga 30 November 2024 atau sepanjang 5,5 bulan. Status itu bisa dinaikkan menjadi darurat karhutla apabila kondisinya semakin mengkhawatirkan.
Kemudian, saat ini ada sembilan daerah di Sumsel sedang berproses dan dapat menaikkan status menjadi siaga darurat karhutla, yaitu Ogan Ilir (OI), Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara (Muratara) dan Lahat.