Ketentuan pemberian THR 2024

id THR 2024,Kemnaker, 1 bulan gaji,Tunjangan Hari Raya,pekerja/buruh,berita palembang, berita sumsel

Ketentuan pemberian THR 2024

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (19/3), menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berikut ketentuannya.


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.