TPPU SYL, KPK kembali panggil Hanan Supangkat

id KPK,TPPU ,Syahrul Yasin Limpo ,SYL,korupsi mentan,korupsi SYL

TPPU SYL, KPK kembali panggil Hanan Supangkat

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dalam kegiatan itu juga ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan dan bukti elektronik.

Menteri Pertanian periode 20192023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 20202023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 20212023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali panggil Hanan Supangkat dalam perkara TPPU SYL