Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain tentang komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian.
"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi tentang pembuktian dugaan TPPU-nya," kata Ali saat dikonfirmasi pada Senin (4/3).
Penyidik KPK kemudian menggeledah rumah yang diduga milik Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengsenh, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (6/3) malam dan menemukan uang senilai Rp15 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).