Kemenkumham-Pemprov Sumsel membentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM

id Kemenkumham, Pemprov Sumsel, bentuk gugus tugas, gugus tugas daerah, daerah, bisnis dan HAM, bham, hak asasi manusia, ha

Kemenkumham-Pemprov Sumsel membentuk  gugus tugas daerah bisnis dan HAM

Foto bersama sejumlah pejabat Kemenkumham-Pemprov Sumsel terkait dengan kegiatan pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan HAM. (ANTARA/Yudi Abdullah)


Kepala Subbagian Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum dan HAM Biro Hukum Pemprov Sumatera Selatan Fitrianti Rusdi ketika melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin (15/1), membahas Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) serta Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Melalui kegiatan tersebut, pihaknya menyerahkan rancangan keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pembentukan GTD BHAM di provinsi setempat.

"Kami mengharapkan masukan dan saran dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terkait dengan materi muatan/substansi rapergub tersebut,” ujar dia.

Rapergub itu, kata dia, nantinya mengatur keanggotaan GTD BHAM yang terdiri atas perangkat daerah, instansi vertikal dan mitra nonpemerintah.

“Sinergi bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan HAM menjadi sangat penting. Maka pembentukan GTD BHAM ini harus kita laksanakan sesegera mungkin,” katanya.

Selain itu, Fitri juga menyampaikan tentang persiapan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM).

“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap menjalankan mandat tersebut dan senantiasa bersinergi dengan kantor wilayah Kemenkumham setempat,” ujar dia.