Kemenkumham-Pemprov Sumsel membentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM

id Kemenkumham, Pemprov Sumsel, bentuk gugus tugas, gugus tugas daerah, daerah, bisnis dan HAM, bham, hak asasi manusia, ha

Kemenkumham-Pemprov Sumsel membentuk  gugus tugas daerah bisnis dan HAM

Foto bersama sejumlah pejabat Kemenkumham-Pemprov Sumsel terkait dengan kegiatan pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan HAM. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan bersama pemerintah provinsi setempat membentuk gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia (HAM).

"Dengan dibentuknya gugus tugas diharapkan ada koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap aksi bisnis dan HAM, sehingga dapat dilaksanakan dengan sistematis, efektif, dan efisien," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati di Palembang, Kamis.

Menurut dia, perlu membangun kesadaran bersama dalam membentuk bisnis yang tidak hanya sukses finansial, tetapi juga berkomitmen pada prinsip-prinsip HAM.

Bisnis yang mengabaikan HAM dampaknya akan buruk, baik bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan.

Bagi bisnis itu, katanya,  pengabaian hak asasi manusia juga akan berpengaruh terhadap keberlanjutan bisnis maupun penerimaan di pasar global.

Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Sesuai dengan pasal 7 perpres tersebut, maka seluruh provinsi harus membentuk gugus tugas daerah Bisnis dan HAM (BHAM) yang diketuai oleh gubernur dan ditetapkan dengan keputusan gubernur sedangkan sekretariat berada di kantor wilayah Kemenkumham.