Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menargetkan untuk menangkap sebanyak empat daftar pencarian orang (DPO) pada awal tahun 2024.
Kepala Sub Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fahri Aditya dikonfirmasi Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah memetakan posisi para DPO itu untuk dilakukan penangkapan.
"Ada empat DPO yang kami targetkan untuk ditangkap awal tahun 2024 dan tim kami sudah memetakan nya posisi - posisi DPO," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan undang - undang yang berkaitan dengan eksekusi maka akan dilakukan penangkapan oleh Kejari.