Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengoptimalkan sembilan lembaga bantuan hukum (LBH) yang dikontrak untuk melakukan pembelaan masyarakat miskin bermasalah dengan hukum.
"Optimalisasi sembilan LBH yang dikontrak untuk memberikan bantuan hukum, bukti negara hadir di setiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Rabu.
Menurut dia, LBH yang dikontrak berperan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu serta pendampingan pada proses peradilan.
"Program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ujarnya.
Ilham meminta jajaran LBH se-Sumsel dapat bersinergi dan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham untuk mendukung tata nilai organisasi Kemenkumham yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Dia menjelaskan, pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sesuai ketentuan itu, negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum dan memerlukan bantuan berupa konsultasi maupun pandangan hukum dapat memanfaatkan LBH yang telah bekerja sama dengan Kemenkumham, ujar Ilham.