Bahkan, kecanggihan alat ini mampu menembus kaca mobil sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat seperti tidak memakai sabuk pengaman.
Hasil rekaman kamera tersebut tersambung ke server yang ada di Dirlantas Polda Sumsel sehingga petugas akan mengeluarkan surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Ia berharap dengan penambahan dua titik kamera ETLE tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin tertib dalam berlalulintas sehingga bisa menekan angka kecelakaan di jalan raya.
"Untuk dua kamera yang sudah lebih dulu terpasang sebelumnya telah merekam ribuan pelanggaran yang didominasi oleh kendaraan roda dua seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus sehingga diberikan sangsi tilang secara elektronik," katanya.
Berita Terkait
Warga OKU demo sambil bawa alat elektronik rusak
Sabtu, 20 April 2024 6:37 Wib
Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem elektronik layanan hukum bidang grasi
Jumat, 29 Maret 2024 23:30 Wib
Polda Sumsel gelar operasi keselamatan lalu lintas sambut Ramadhan
Senin, 4 Maret 2024 15:56 Wib
261.265 warga OKU telah miliki KTP elektronik
Rabu, 10 Januari 2024 5:51 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Imigrasi Palembang tingkatkan pelayanan "eazy passport"
Rabu, 3 Januari 2024 14:23 Wib
Imigrasi Palembang layani 42.899 permohonan pembuatan paspor
Sabtu, 30 Desember 2023 16:13 Wib
Ari: Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo
Rabu, 6 Desember 2023 14:51 Wib