Bahkan, kecanggihan alat ini mampu menembus kaca mobil sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat seperti tidak memakai sabuk pengaman.
Hasil rekaman kamera tersebut tersambung ke server yang ada di Dirlantas Polda Sumsel sehingga petugas akan mengeluarkan surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Ia berharap dengan penambahan dua titik kamera ETLE tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar semakin tertib dalam berlalulintas sehingga bisa menekan angka kecelakaan di jalan raya.
"Untuk dua kamera yang sudah lebih dulu terpasang sebelumnya telah merekam ribuan pelanggaran yang didominasi oleh kendaraan roda dua seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus sehingga diberikan sangsi tilang secara elektronik," katanya.
