Jaksa: Lukas Enembe cukup berobat jalan

id lukas enembe,korupsi,papua,kpk,berita sumsel, berita palembang

Jaksa: Lukas Enembe cukup berobat jalan

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe cukup melanjutkan pengobatan rawat jalan dan tetap menjalani persidangan.

"Pada 7 Juli 2023, tim dari RSPAD (Gatot Soebroto) menyatakan bahwa Pak Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan. Maka, kami pada Jumat (7/7), pukul 15.00, membawa Pak Lukas Enembe dari RSPAD ke Rutan Salemba cabang KPK. Maka, kami memohon kepada majelis (hakim) untuk dapat mengeluarkan penetapan percabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pada sidang tanggal 26 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang diketuai Rianto Adam Ponto, memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan, dengan dilakukan rawat inap di rumah sakit di luar rutan, selama dua pekan karena alasan kesehatan.

Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, JPU KPK belum siap menghadirkan saksi dan memohon pemeriksaan terhadap saksi mulai dilakukan pada Kamis (13/7).

"Terkait dengan saksi, kami untuk hari ini belum siap dengan saksi. Kami mohon, jika diperkenankan, pemeriksaan saksi akan dimulai pada hari Kamis," tambah Ariawan.