10 lapas di Sumsel gelar acara pemberian remisi Waisak

id Remisi, lapas, rutan, kemenkumham, kemenkumham Sumsel, gelar acara, pemberian remisi, remisi waisak

10 lapas di Sumsel gelar acara pemberian  remisi Waisak

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya saat meninjau Lapas. ANTARA/Yudi Abdullah

Kemudian Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin masing-masing memberikan remisi kepada enam orang WBP, dan Lapas Kelas I Palembang tiga orang.

Lapas Kelas IIA Banyuasin memberikan remisi kepada dua orang WBP, Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Tanjung Raja, Lapas Kayu Agung, Rutan Prabumulih, dan Lapas Lubuk Linggau masing-masing memberikan remis kepada satu orang WBP.

"Saya mengapresiasi WBP yang mendapatkan remisi, karena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik," ujar Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto mengatakan narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit selama enam bulan.

Kemudian WBP tersebut telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara tempat yang bersangkutan menjalani masa pidana dengan predikat baik.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana," ujarnya.

Mengenai jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel berdasarkan data hingga akhir Mei 2023 mencapai 15.608 orang dengan rincian narapidana 13.397 orang dan tahanan 2.211 orang.

Melihat data jumlah penghuni tersebut dibandingkan dengan kapasitas daya tampung lapas dan rutan yang ada di Sumsel yang hanya 6.605 orang, terjadi kelebihan penghuni hingga 100 persen lebih yang kini menjadi perhatian serius pihaknya untuk mengatasi permasalahan itu, tutur Bambang.