KPK periksa tiga saksi kasus suap RAPBD Jambi anggaran 2017-2018

id KPK, Kasus Pengesahan RAPDB Jambi 2017-2018

KPK periksa tiga saksi kasus suap RAPBD Jambi anggaran 2017-2018

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi dan Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan, Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin alias Iim, dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 Hasim Ayub.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 28 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.