Sebanyak 25 napi kasus narkoba di Sumsel dipindahkan ke Nusakambangan

id narapidana, napi risiko tinggi, napi lapas sumsel, lapas, pindahkan napi, napi dipindahkan ke Nusakambangan, lapas nusak

Sebanyak 25 napi kasus narkoba di Sumsel dipindahkan ke Nusakambangan

Pemindahan napi sejumlah lapas di Sumsel ke Nusakambangan, Jateng. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 25 narapidana (napi) kasus narkoba yang dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan di lembaga pemasyarakatan  Sumatera Selatan dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan narapidana kasus narkoba itu dilakukan menggunakan bus atau melalui jalur darat pada Rabu (11/1) malam dengan pengawalan ketat petugas lapas dan aparat kepolisian, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.

Selain 25 narapidana kasus narkoba, kata dia, pihaknya memindahkan dua narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Jawa Tengah.

Pemindahan narapidana, papar dia, dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan 24 orang personel terdiri atas empat orang dari Divisi Pemasyarakatan, 10 petugas lapas, dan 10 anggota Brimob Polda Sumsel.

Pemindahan narapidana berisiko tinggi itu, katanya, dilakukan untuk  mengurangi kelebihan jumlah napi di lapas yang kini kondisinya sudah penuh.

Ilham mengatakan pemindahan narapidana sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas, upaya pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam lapas.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan pemindahan narapidana tersebut telah dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk pengamanan dan pengawalan.

Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan, mengedepankan sisi keamanan, dan perlindungan HAM, ujar Bambang.