Dinas PPPA OKU mencatat 20 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan

id kekerasan anak, anak dan perempuan, kekerasan fisik, KDRT, Dinas PPPA OKU

Dinas PPPA OKU mencatat 20 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan

Ilustrasi kekerasan anak. (ANTARA/HO/22)

Baturaja, Sumsel (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mencatat hingga akhir Oktober 2022 sebanyak 20 kasus kekerasan yang dialami anak dan perempuan di wilayah itu.

Kepala Dinas PPPA Kabupaten OKU, Arman di Baturaja, Selasa mengatakan, jumlah tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya dengan jumlah kasus yang terdata di Dinas PPPA OKU yaitu sebanyak 42 kasus.

Dia mengemukakan, kasus kekerasan terhadap anak tersebut mulai dari fisik, psikologi hingga kekerasan seksual yang dialami anak di lingkungan keluarga maupun sekolah.

"Termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan," katanya.

Anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan tersebut baik laki-laki maupun perempuan hingga menyebabkan trauma mendalam.

"Atas laporan kekerasan anak ini kami hanya sebatas pendampingan saja, sedangkan untuk tindaklanjutnya ada di pihak kepolisian," katanya.

Hanya saja, kata dia, untuk menekan angka kasus tersebut pihaknya gencar menyosialisasikan kepada masyarakat khususnya para orang tua tentang dampak buruk bagi anak yang mengalami kekerasan.

Upaya pencegahan kekerasan anak dengan memberikan edukasi baik di lingkungan keluarga maupun sekolah agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun.

"Selain menyebabkan trauma, kekerasan terhadap anak dan perempuan ini sudah jelas melanggar hukum yang berlaku sehingga tidak boleh dilakukan oleh siapapun," tegasnya.