Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat eks koruptor yang menjadi perhatian publik sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," kata Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Pernyataan Eddy menyikapi adanya 23 narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.
Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.
Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.
"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," ujarnya.
Berita Terkait
Eddy Santana Putra, tampil lugas soroti hasil pembangunan dan pendidikan toleransi di masyarakat
Senin, 28 Oktober 2024 23:08 Wib
Nomor urut Cagub/Cawagub Sumsel : HDCU 1, Eddy-Riezky 2, Matahati 3
Senin, 23 September 2024 23:07 Wib
KPK tegaskan tetap proses perkara dugaan korupsi Eddy Hiariej
Kamis, 1 Februari 2024 15:12 Wib
KPK tahan pihak swasta dalam kasus dugaan suap di Kemenkumham
Jumat, 8 Desember 2023 10:59 Wib
KPK jadwal ulang pemeriksaan Wamenkumham
Kamis, 7 Desember 2023 15:59 Wib
Wamenkumham penuhi panggilan KPK
Senin, 4 Desember 2023 11:19 Wib
Kemenkumham sebut Wamenkumhammasih bekerja seperti biasa
Selasa, 14 November 2023 13:21 Wib
Yasonna persilakan KPK proseshukum Wamenkumham Eddy Hiariej
Senin, 13 November 2023 12:16 Wib