Logo Header Antaranews Sumsel

IMA harapkan pemangku kepentingan serius atasi penambangan tanpa izin

Senin, 29 Agustus 2022 09:33 WIB
Image Print
Arsip - Lokasi tambang batu bara ilegal di Desa Burum Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong. (Antara/HO-Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia berharap semua pemangku kepentingan (stakeholders) serius dalam mengatasi praktik penambangan tanpa izin (peti) yang belakangan ini kembali marak.

Pemerintah daerah dan Polri juga didorong untuk proaktif dalam pencegahan peti sebelum membesar.

"Sangat penting adalah koordinasi pemda, kepolisian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Ketua IMA Rachmat Makkasau dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Tiga penambang emas ilegal tewas di lubang sedalam 40 meter di Merangin Jambi

Rachmat mengungkapkan peran vital penanganan peti, sejatinya ada di pemda dan kepolisian. Sedangkan, perusahaan pertambangan pemilik izin usaha dari pemerintah yang terbaik adalah melaporkan, terutama apabila ada indikasi peti di wilayahnya.

"Kami berharap mereka tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit (penanganannya)," jelas Rachmat.

Baca juga: Dua orang penambang minyak ilegal di Sarolangun diamankan polisi

Menurut dia, IMA selalu meminta anggotanya untuk berkoordinasi dengan pemda, kepolisian dan Kementerian ESDM.

"Progres dilakukan masing-masing perusahaan dengan pemda dan kepolisian, serta dukungan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

Baca juga: Lima orang penambang ilegal bijih timah di Bangka Barat ditangkap polisi

Kegiatan peti disinyalir kian marak terutama saat harga komoditas terus naik. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III 2021 terdapat 2.645 lokasi peti tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan peti.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Tertentu Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan saat ini sudah ada koordinasi dan sinkronisasi data antara kepolisian dan Kementerian ESDM terhadap beberapa komoditas penambangan.

Baca juga: DPRA ingin pemerintah bentuk tim terpadu tertibkan tambang ilegal di Aceh

Kegiatan peti tak hanya melanggar UU Minerba, tapi juga UU Ketenagakerjaan terkait K3, UU Lingkungan hingga terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Permasalahan peti sangat kompleks, tidak bisa diselesaikan dengan berjalan sendiri-sendiri sehingga perlu penataan regulasi yang berkembang dan berkelanjutan yang mampu mendorong perekonomian daerah maupun nasional, koordinasi antar lembaga dan sinergi juga harus ditingkatkan," ujar Pipit saat berbicara pada sebuah webinar di Jakarta, pekan lalu.

Ade Adhari, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law, mengatakan sedikitnya ada lima kerugian akibat peti di Indonesia. Selain kerusakan dan pencemaran lingkungan, juga kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang.

"Kegiatan peti juga menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban community development selain kehidupan masyarakat ada terancam," kata dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara itu.

Ade menyebutkan pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku peti. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar terhadap norma hukum administrasi melalui sanksi yang bersifat nestapa.

Delik peti mengacu pada UU Minerba Pasal 158 dan 160. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 35 dipidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Adapun Pasal 160 menyatakan bawah setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026