Penipuan investasi, Jaksa limpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke pengadilan

id Doni salmanan, kejaksaan, jaksa, pengadilan, penipuan investasi,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Penipuan investasi, Jaksa limpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke pengadilan

Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melimpahkan berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada Kamis siang. Adapun perkara Doni disidangkan di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidananya itu diduga berada di Kabupaten Bandung.

Baca juga: Penipuan investasi, Polri nyatakan penyidikan perkara tersangka Doni Salmanan selesai

"Sudah (dilimpahkan), tinggal menunggu, yang jelas sudah saya tanda tangani," kata Sugeng di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca juga: Akademisi sebut "binary option" sebagai judi sekaligus pencucian uang

Adapun perkara Doni Salmanan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung pada Selasa (5/7). Namun pelimpahan berkas itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Awalnya berkas perkara Doni Salmanan itu rencananya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 hari masa penahanan usai setelah pelimpahan berkas tersebut.

Baca juga: Rizky Billar akui kembalikan uang Doni Salmanan ke penyidik

Namun, Sugeng mengatakan perkara tersebut bukan perkara yang sembarangan. Sehingga menurutnya tim jaksa penuntut umum perlu cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan untuk Doni Salmanan.

"Supaya semuanya baik. Tapi nggak ada masalah, yang jelas sudah clear kita limpahkan," katanya.

Adapun Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.