Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak-pihak yang telah ditangkap atas kasus dugaan korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Saat ini, pihak-pihak yang ditangkap segera dilakukan permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.
Ali menjelaskan pada Rabu (12/1) sore, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di Provinsi Kaltim.
KPK belum menyampaikan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang telah ditangkap maupun detail kasusnya.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Berita Terkait
Investor tunggu penetapan batas wilayah IKN untuk investasi di Penajam
Selasa, 28 November 2023 13:12 Wib
Presiden Jokowi pasang bilah pertama Garuda di Kantor Presiden IKN
Jumat, 22 September 2023 9:55 Wib
Dermaga logistik tunjang pembangunan infrastruktur IKN
Sabtu, 21 Januari 2023 12:08 Wib
Otorita IKN Nusantara diminta beri kompensasi lahan warga
Senin, 7 November 2022 10:37 Wib
Pemerintah siapkan pusat layanan kesehatan tunjang IKN Nusantara
Sabtu, 29 Oktober 2022 13:49 Wib
Gua Tapak Raja di kawasan IKN simpan banyak cerita mulai ritual hingga pertapaan
Kamis, 2 Juni 2022 8:18 Wib
KPK kembali panggil Andi Arief terkait kasus Bupati PPU
Senin, 9 Mei 2022 12:21 Wib
KPK usut aliran uang untuk kepentingan Bupati PPU dalam musda Demokrat
Kamis, 21 April 2022 14:35 Wib