Adik eks Bupati Lampung Utara segera jalani sidang kasus gratifikasi

id KPK,AKBAR TANDANIRIA MANGKUNEGARA,AGUNG ILMU MANGKUNEGARA,LAMPUNG UTARA,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Adik eks Bupati Lampung Utara segera jalani  sidang kasus gratifikasi

Akbar Tandaniria Mangkunegara (tengah) yang merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021). ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Akbar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Kamis, bertempat di Rutan Klas I Bandarlampung, tim jaksa menerima penyerahan tersangka ATMN dan barang bukti dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Penahanan terhadap Akbar, kata Ali, dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan mulai 9 Desember sampai dengan 28 Desember 2021 di Rutan Klas I Bandarlampung.

"Berikutnya dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung," kata Ali.

KPK telah mengumumkan Akbar sebagai tersangka pada 15 Oktober 2021.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.

Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan "fee" tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbudin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung.

Diketahui, Syahbudin merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Sementara Raden Syahril adalah orang kepercayaan Agung.

Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka Akbar bersama-sama dengan Agung, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.