Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dalam keterangan tersebut tertulis alasan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: Membidik nasabah di pedesaan
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban tersebut, menurut Dwi, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Baca juga: OJK: Total penghimpunan dana di pasar modal capai Rp273,9 triliun
Baca juga: OJK: 2.593 kantor cabang bank dalam kurun waktu lima tahun ini tutup akibat digitalisasi
Berita Terkait
Grab dan OVO donasikan Rp1,5 miliar untuk berbagai komunitas
Sabtu, 19 Agustus 2023 16:20 Wib
Deretan UMKM baru gabung Grab dan OVO setahun, ciptakan sejuta lowongan kerja baru
Selasa, 8 Agustus 2023 9:34 Wib
Bantu jutaan UMKM, Grab dan OVO penggerak utama transformasi digital bagi UMKM
Jumat, 26 Agustus 2022 20:41 Wib
Lima kiat transaksi digital mudah sambut Lebaran
Rabu, 27 April 2022 13:30 Wib
WhatsApp Pay jadi saingan berat layanan pembayaran digital di Indonesia
Selasa, 23 Juni 2020 20:51 Wib
Menkominfo : Akan ada unicorn dan decacorn baru tahun ini
Minggu, 19 Januari 2020 2:47 Wib
Tak kuat bakar uang , Bos Lippo akan jual dua pertiga saham OVO
Kamis, 28 November 2019 12:37 Wib
Donasi berbasis digital mudahkan milenial berbagi
Kamis, 2 Mei 2019 21:46 Wib