Penyanyi Nindy Ayunda dicecar 17 pertanyaan soal kepemilikan senpi suaminya

id Kasus kepemilikan senjata api Askara P Harsono, suami nindy ayunda, polres jakbar,Nindy ayunda,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara

Penyanyi Nindy Ayunda dicecar 17 pertanyaan soal kepemilikan senpi suaminya

Penyanyi Nindy Ayunda usai menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api suaminya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Nindy Ayunda dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat terkait kepemilikan senjata api suaminya, Askara P Harsono.

“Jam 09.00 mulai pemeriksaan, sekitar satu setengah jam lah, 17 pertanyaan terkait permasalahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Rabu.

Nindy Ayunda berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut. Nindy bersikap kooperatif dalam pendalaman pemeriksaan pertama oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Mengenai materi rinci pemeriksaan, Ady belum dapat menyampaikannya kepada publik. Namun pihaknya berjanji memberikan informasi perkembangan kasus Askara.

“Askara pun sudah diperiksa,” kata Ady.

Sementara Nindy Ayunda yang telah menjalani pemeriksaan juga mengatakan telah membesuk suaminya. “Kondisinya sehat Alhamdulillah,” ujar Nindy.
 
Dokumentasi - Penyanyi Nindy Ayunda saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/10/2018). ANTARA/Anggarini Paramita/am.


Mengenai pemeriksaan kasus suaminya soal narkotika dan senjata api, Nindy tidak bicara banyak kepada awak media. “Tentang kasus yang dihadapi sama suami saya, itu saja,” ujar dia.

Pemanggilan Nindy Ayunda berdasarkan fakta penangkapan Askara P Harsono (APH) yang dilakukan di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis (7/1).

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil, setengah butir "happy five", alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.