Imigrasi Palembang ujicoba layanan pembuatan paspor elektronik

id paspor elektronik, ujicoba pembuatan paspor elektronik, imigrasi palembang,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara su

Imigrasi Palembang ujicoba layanan pembuatan  paspor elektronik

Paspor elektronik (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, melakukan uji coba pelayanan pembuatan paspor elektronik (e-pasport).

"Hari ini kami mulai melakukan uji coba pelayanan pembuatan paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip sebagai tempat penyimpanan dan pemindaian data," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan keunggulan e-pasport dari segi fisik memiliki chip yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pemindaian data.

Chip yang terdapat di paspor elektronik itu menyimpan data biometrik berupa foto dan sidik jari pemilik paspor.

Data biometrik menunjukkan paspor tersebut memuat data yang akurat dan lengkap sehingga menjamin keamanan dari dokumen keimigrasian itu.

Penggunaan e-pasport bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) di bandara, sehingga pemilik paspor tidak perlu mengantre untuk proses keimigrasian.

Selain itu, pemilik paspor elektronik bisa lebih mudah dalam mengajukan permohonan pembuatan visa di kedutaan negara yang akan dikunjungi seperti visa ke Jepang, kata Hasrullah.

Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman menambahkan dalam kegiatan pelayanan e-pasport persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti paspor biasa selama ini yakni membawa dokumen asli dan salinannya (copy) seperti akte lahir atau ijazah dan buku nikah, KTP-el, dan kartu keluarga.

Masyarakat di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang seperti Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin dapat memanfaatkan pelayanan paspor elektronik itu.

Mengenai biaya pembuatan paspor elektronik Rp650.000 atau lebih besar dari paspor biasa yang hanya Rp355.000 per orang.

Sedangkan untuk proses penyelesaian pembuatan e-pasport membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah pembayaran melalui bank atau ATM, ujar Triman.*