Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan akan menerapkan sanksi disiplin bagi seluruh masyarakat yang melanggar protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19).
"Sanksi disiplin ini akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker mencuci tangan," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) Amzar Kristofa di Baturaja, Senin.
Dia mengemukakan sanksi disiplin ini baru akan diterapkan Pemkab OKU setelah adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menurut dia, saat ini Pemkab OKU sudah membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.
"Perbubnya sudah dibuat dan akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten OKU," tegasnya.
Ia berharap agar seluruh masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Karena penyebaran virus corona di Kabupaten OKU saat ini cukup mengkhawatirkan sehingga harus diantisipasi penyebarannya sejak dini," ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel hingga Sabtu (29/8) tercatat jumlah pasien positif terinfeksi virus corona di Kabupaten OKU mencapai 51 orang dan 42 diantaranya dinyatakan sembuh.
"Untuk pasien meninggal dunia dilaporkan sebanyak lima orang," ujar dia.
Berita Terkait
Media Israel serukan penyelidikan pembunuhan sandera oleh tank Israel
Selasa, 9 Januari 2024 11:47 Wib
Orang bergejala flu perlu pakai masker guna cegah penularan COVID-19
Kamis, 14 Desember 2023 21:00 Wib
Dinkes minta warga OKU terapkan prokes cegah penyebaran COVID-19
Rabu, 13 Desember 2023 20:40 Wib
Komitmen Kemenkumham Sumsel dalam peningkatan citra instansi
Jumat, 8 September 2023 13:04 Wib
Banyak penumpang KA tetap pilih pakai masker
Rabu, 14 Juni 2023 11:40 Wib
Pemprov Sumsel "upgrade" kemampuan personel humas dan protokol
Selasa, 13 Juni 2023 14:47 Wib
Penumpang kereta api boleh tak bermasker
Senin, 12 Juni 2023 19:43 Wib
Polres OKU Selatan memperketat pengawasan objek wisata Danau Ranau
Kamis, 27 April 2023 18:12 Wib