Masyarakat harus kawal persidangan kasus Karhutla libatkan korporasi

id kasus karhutla,libatkan korporasi,polda kalbar,Karhutla

Masyarakat harus kawal persidangan kasus Karhutla libatkan korporasi

Arsip. Kebakaran hutan dan lahan. (Istimewa)

Pontianak (ANTARA) - Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan kasus Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang melibatkan korporasi.

"Proses pengadilan terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalbar saat ini dua korporasi sudah masuk tahap sidang di pengadilan, yaitu PT FSL dan PT PSL," kata Donny Charles Go di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, ada dua korporasi saat ini sudah masuk tahap sidang di pengadilan. Bahkan di Pengadilan Ketapang pada Kamis (9/7) sudah pembacaan putusan terhadap PT PSL.

"Selain di Ketapang, Pengadilan Mempawah saat ini juga sudah melaksanakan sidang terhadap PT FSL, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan," ungkapnya.

Baca juga: Pangdam II/Sriwijaya minta Sumsel-Jambi selalu koordinasi cegah Karhutla
Baca juga: Pemerintah siagakan helikopter bom air cegah karhutla di Sumsel


Untuk hasil putusan terhadap PT PSL, Donny mengatakan masih menunggu salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri Ketapang.

"Informasinya hasil putusan terhadap PT PSL terbukti bersalah, dan didenda Rp1 miliar. Tapi rincinya kami masih menunggu salinan putusan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar kembali mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawal proses persidangan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, terutama yang melibatkan korporasi.

Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto menargetkan pertengahan tahun 2020 ketujuh kasus Karhutla yang melibatkan korporasi tersebut sudah dituntaskan atau masuk ke tahap penuntutan.

Bahkan menurut jenderal bintang dua itu, dirinya memimpin langsung gelar perkara untuk mengetahui kendala proses penyidikan kepada para korporasi tersebut.

"Yang pasti kami tegaskan bahwa tidak ada main-main dalam proses penyelesaian kasus, saya ingin menuntaskan kasus ini dengan cepat. Target pertengahan 2020 ini sudah sampai tahap penuntutan," tegasnya.


Baca juga: Polisi tangkap dua warga Tebo Jambi pelaku pembakar lahan
Baca juga: Walhi: Sejumlah kabupaten di Sumsel terdeteksi titik panas berpotensi karhutla