Polisi tangkap dua warga Tebo Jambi pelaku pembakar lahan

id Polres Tebo amankan 2 tsk karhutla,pelaku bakar hutan,tebo jambi,karhutla,tersangka bakar hutan

Polisi tangkap dua warga Tebo Jambi pelaku pembakar lahan

Simulasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan petugas dari perusahaan perkebunan di Jambi.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Tebo, Jambi, telah menangkap dua warga yang membuka lahan seluas satu hektare untuk dijadikan perkebunan dengan cara membakar di Kecamatan Serai Serumpun.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz Aziz saat dikonfirmasi, Selasa, mengatakan kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ A - 93/VII/2020/Jambi/Res Tebo/SPKT tertanggal 6 Juli 2020, dimana penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga yang melaporkan adanya aksi pembakaran hutan dan lahan.

Laporan yang masuk ke Polres itu kemudian langsung ditindak lanjuti dan saat di lokasi ditemukan aksi nekat yang dilakukan Husin (35) warga Surya Bhakti RT 07, Kecamatan Tebo Ulu dan Syahril (31), warga Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, sedang melakukan pembakaran lahan untuk dijadikan perkebunan.

Kedua warga Tebo tersebut telah melakukan pembakaran hutan dan lahan pada Jumat (3/7) sekira pukul 16.30 WIB dan polisi langsung bergerak mendatangi lokasi lahan yang berada di RT04, Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun.

Di lokasi ditemukan lebih kurang satu hektar lahan yang terbakar dan di tempat kejadian perkara (TKP) juga ditemukan alat bukti peralatan pembakaran dan satu unit telepon genggam merk nokia warna hitam yang tertinggal dilokasi, sisa api juga langsung dimatikan.

Berdasarkan informasi dan barang bukti tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut selanjutnya didapati hasilnya bahwa yang melakukan pembakaran. Kemudian Senin (6/7), kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tebo, kata AKBP Abdul Hafidz Aziz.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatan kedua pelaku diancam hukuman, Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 55 KUHPidana.