Pertamina siap ganti rugi kerusakan rumah warga Muba akibat pengeboran

id muba,musi banyuasin,rumah warga rusak akibat pengeboran,pertamina,warga portal aktifitas pengeboran,ganti rugi kerusakan rumah warga,pengeboran migas

Pertamina siap ganti rugi kerusakan rumah warga Muba akibat pengeboran

Warga Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin membuka portal yang dipasang di lokasi pengeboran minyak Pertamina setelah ada kompensasi ganti rugi atas kerusakan rumah (ANTARA/HO-Pemkab Muba)

Musi Banyuasin (ANTARA) - Kerusakan rumah warga yang diduga akibat aktifitas pengeboran lokasi minyak bumi dan gas PT Pertamina EP di Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, langsung disikapi pemerintah daerah setempat sehingga Pertamina menyatakan siap melakukan ganti rugi.

Pantauan di lokasi, Senin (6/7/2020), Bupati Muba Dodi Reza Alex diwakili Plt Asisten I Yudi Herzandi yang didampingi Forkopimcam di Kecamatan Jirak Jaya hadir secara langsung menyampaikan hasil penghitungan kerugian keretakan rumah warga akibat aktifitas pengeboran di sumur JRK IW 05 di Desa Jirak.

Sebagaimana diketahui sebelumnya akibat aktifitas pengeboran minyak tersebut menyebabkan beberapa perumahan warga rusak dan akibatnya warga setempat memasang portal di lokasi pengeboran minyak sampai ada kejelasan terkait pembayaran kompensasi kerugian.

"Dari hasil mediasi pihak Pertamina EP siap memberikan ganti rugi rumah warga yang rusak sesuai dengan hasil penghitungan tim kabupaten," ungkap Yudi Herzandi.

Penghitungan ganti rugi dilakukan dengan menggunakan standar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan bisa dipertanggung jawabkan secara teknis dan hukum.

Sementara Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra menyampaikan kepada warga bahwa hasil penghitungan tim kabupaten bersifat mutlak, tanpa intervensi dari pihak lain termasuk perusahaan. Saat diadakan pertemuan di Balai Serbaguna Desa Jirak, warga sepakat untuk menerima besaran hasil penghitungan tim kabupaten.

"Masyarakat sebanyak 20 orang menerima besaran kompensasi hasil penghitungan tim kabupaten dan selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk realisasi pembayaran kompensasi oleh PT. Pertamina EP Asset 2 dalam jangka waktu maksimal 1 bulan," terang Yudi.

Kesepakatan dan berita acara persetujuan sudah di tanda tangani. "Alhmadulillah, setelah disetujui dan dituangkan dalam berita acara, warga bersama Forkopimcam membuka portal jalan setelah kesepakatan disetujui sehingga aktifitas perusahaan dapat kembali beroperasi dengan lancar," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut juga turut dihadiri Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Muba Erdiansyah, Kapolsek Sungai Keruh, Danramil 401-03 Sekayu, Kepala Desa Jirak, Tim Invetarisasi Kabupaten Musi Banyuasin, dan Astmen LR Pertamina EP 2 Assets Pendopo.