Bandung (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi sebanyak tiga area yang dinilai masih memiliki kerentanan terhadap ancaman illegal fishing atau pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal ikan asing ilegal.
"Kami mengidentifikasi tiga area yang memang perlu kita waspadai terkait dengan kapal ikan asing ilegal ini, tiga area tersebut adalah Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers yang diterima di Bandung, Selasa.
Menurut Tb Haeru Rahayu, masih adanya penangkapan terhadap kapal-kapal ikan asing ilegal dalam beberapa hari terakhir ini menunjukkan bahwa wilayah perairan Indonesia juga memiliki kerentanan terhadap ancaman illegal fishing.
Berdasarkan data KKP, dalam hitungan hari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia 571-Selat Malaka pada 10 Maret. Sebelumnya, Ditjen PSDKP juga berhasil menangkap lima kapal asing ilegal di perairan Natuna Utara pada awal Maret 2020.
Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry. Adapun kedua kapal ikan asing tersebut adalah PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan bersama dua kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut. Selanjutnya, para pelaku illegal fishing akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa.
Penangkapan kapal ikan ilegal ini merupakan hasil peningkatan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dalam periode kepemimpinannya, Menteri Edhy memang langsung melakukan langkah penguatan Ditjen PSDKP melalui penambahan hari operasi yang signifikan dari 85 hari menjadi 150 hari, selain itu pada tahun ini juga dibangun dua armada Kapal Pengawas Perikanan.
”Langkah penguatan pengawasan SDKP ini merupakan komitmen KKP agar laut kita aman dari para pencuri ikan sehingga nelayan-nelayan Indonesia dapat menangkap ikan dengan nyaman untuk kesejahteraan mereka”, ujar Edhy.
Kurang dari 4 bulan kepemimpinannya di KKP, Menteri Edhy telah berhasil menangkap lima belas kapal ikan asing illegal dengan rincian 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 3 kapal berbendera Malaysia.
Berita Terkait
Kementerian Kelautan dan Perikanan tangkap enam kapal ikan asing di Laut Natuna dan Sulawesi
Senin, 10 April 2023 15:55 Wib
Kapolda Sumsel instruksikan Ditreskrimsus awasi ketat minyak ilegal
Rabu, 25 Januari 2023 20:34 Wib
Polda Sumsel fasilitasi dua kabupaten rawan 'illegal drilling'
Jumat, 20 Januari 2023 19:28 Wib
Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap 51 kasus pengeboran minyak ilegal
Jumat, 16 Desember 2022 15:35 Wib
Kapolda Sumsel bersama Pj Bupati Muba bahas pengeboran minyak ilegal
Rabu, 23 November 2022 9:51 Wib
TNI/Polri bersama Pemkab Muba ultimatum penambang minyak ilegal
Kamis, 17 November 2022 22:38 Wib
Polda Sumsel gelar latihan praops penertiban 'illegal drilling'
Kamis, 17 November 2022 19:18 Wib
Mensolusikan permanen penanganan sumur minyak ilegal
Sabtu, 8 Oktober 2022 15:43 Wib