Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memungkinkan untuk dipanggil sebagai saksi kasus penerimaan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).
"Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan jika memang dibutuhkan, setelah kami pelajari hasil penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Febri, pihaknya juga bisa memanggil pihak-pihak lain yang dianggap relevan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Bisa juga pihak-pihak lain yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yang sedang berjalan saat ini," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK pada Senin menggeledah tiga ruangan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, yaitu ruang kerja Mendag, ruang Biro Hukum, dan ruang staf lainnya.
KPK pun menyita dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi dan barang bukti elektronik.
"Dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang disita tersebut akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari bukti untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diterima BSP," ungkap Febri.
Ia pun menyatakan proses penggeledahan masih berjalan sampai saat ini.
Berita Terkait
Mendag selidiki kembalinya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 15:15 Wib
Mendag anggap wajar terkait pemeriksaan barang bawaan di bandara
Kamis, 28 Maret 2024 14:30 Wib
HET Minyak Goreng ditahan selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 16:53 Wib
Mendag tinjau ketersediaan beras di ritel modern guna stabilkan harga
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Mendag: Kopi robusta Lampung Barat komoditas ekspor terkenal di dunia
Kamis, 25 Januari 2024 16:45 Wib
Mendag: Adaptasi digital jadi kunci menghadapi tantangan perdagangan
Rabu, 13 Desember 2023 14:58 Wib
Indonesia resmi punya bursa CPO
Jumat, 13 Oktober 2023 13:01 Wib
Mendag minta masyarakat tidak khawatirkan ketersediaan beras
Rabu, 20 September 2023 13:04 Wib