Polisi tangkap pengedar narkoba transaksi di area parkir masjid

id tangkap,bandar narkoba,penjual narkoba,polisi,sabu,ektasi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang

Polisi tangkap pengedar narkoba transaksi di area parkir masjid

Ilustrasi- Penangkapan (ANTARA)

Banjarmasin (ANTARA News Sumsel) - Seorang tersangka pengedar narkoba ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin saat melakukan transaksi di area parkir belakang salah satu masjid di Banjarmasin.

"Saat transaksi, kami temukan tiga paket sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, sebelumnya petugas sudah melakukan pemantauan terhadap tersangka berinisial AM (36) karena diduga kuat sebagai pengedar.

Dari informasi masyarakat, pelaku yang telah menjadi Target Operasi (TO) itu diketahui akan mengantarkan pesanan narkoba kepada pembeli.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan langsung disergap agar tak sempat melarikan diri.

Tersangka yang beralamat tinggal di Jalan Sutoyo S Gang Kai Zain, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, itupun tak bisa lagi mengelak.

Selain tiga paket yang ditemukan di lokasi penyergapan, hasil pengembangan ke rumah tersangka juga didapati empat paket sabu-sabu sehingga total yang disita tujuh paket siap edar.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan pidana yang telah ia lakukan.

Hasil pemeriksaan sementara tersangka dinyatakan bersalah karena telah melanggar tindak pidana narkotika.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur alumni Akpol angkatan 2002 itu.