Belum ada Parpol daftarkan Bacaleg di KPU

id aspahani,kpu sumsel,berita sumsel,berita palembang,berita antara,calon anggota legislatif,berita politik,mendaftarkan bakal calon legislatif

Belum ada Parpol daftarkan Bacaleg di KPU

Ketua KPU Sumsel Aspahani (ANTARA News Sumsel/Susillawati)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Hingga Kamis belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif untuk DPRD Sumatera Selatan ke Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat.

"Hingga saat ini, belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Aspahani di Palembang, Kamis.

Menurut dia, biasanya internal partai politik itu melakukan seleksi untuk bakal calon legislatifnya baru mendaftar ke KPU.

Dia memperkirakan mungkin partai politik sedang berproses, karena itu belum mendaftarkan calon legislatifnya.

"Kami akan tunggu, karena masih ada waktu partai politik untuk mendaftarkan bakal calon legislatifnya hingga 17 Juli nanti," katanya.

Sementara itu, mengenai pelantikan gubernur Sumsel terpilih, ia menjelaskan, pelantikan gubernur Sumatera Selatan itu ada empat tahap itu disesuaikan dengan masa akhir jabatan kemudian juga sesuai dengan mundur tidaknya gubernur dan wakil gubernur.

Kalau sekarang gubernur dan wakil gubernur mau calon legislatif dia harus mundur. Pada 21 September dia tidak bisa lagi walaupun 7 November pelantikan gubernurnya.

Ia menuturkan, masa jabatan kalau diambil alih oleh pusat berarti Sumsel bisa di gelombang pertama. Gelombang pertama itu pada 17 September, gelombang kedua pada 17 Desember, gelombang ketiga pada 11 Maret 2019 dan gelombang keempat pada 3 Juni 2019.

Jika Sumsel kondisi normal maka pelantikannya 17 Desember, karena di atas tanggal 17 September, tapi kalau dipercepat melihat keadaan maka bisa pada gelombang pertama 17 September, katanya.