Tanjungpinang (ANTARA News Sumsel) - Tim Gabungan Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV/Tanjungpinang dan Lanal Batam berhasil menangkap A, F dan N, otak pelaku perompakan Kapal MT Lee Boo.
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama Ribut Eko Suyatno, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan penangkapan terhadap A, F dan N setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus perompakan MT Lee Boo di perairan sebelah barat di Pulau Aur, Malaysia pada Jumat (1/6) dini hari.
"Pelaku perompakan ini merupakan jaringan internasional," katanya.
Eko mengatakan penangkapan pelaku perompakan sampai ke akar-akarnya sebagai bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga dan meningkatkan keamanan perairan di wilayah barat Indonesia.
"Kami memiliki komitmen yang tinggi menjaga wilayah perairan Kepri, harus tetap aman," katanya.
Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan menjelaskan, penangkapan terhadap otak pelaku perompakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi intelijen dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Sebelum penangkapan, Tim Gabungan WFQR telah mendapat informasi akan ada perompakan kapal tanker yang dilakukan oleh para pelaku dari Batam. Selanjutnya Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam melaksanakan pemantauan terhadap aktivitas A dan F yang diduga kuat sebagai otak jaringan pelaku perompakan.
Pada 1 Juni 2018 sekitar pukul 08.30 WIB, Tim WFRQ Gabungan melaksanakan penangkapan saudara A dan F di Jalan Nuri Nomor 07 RT 004 RW 002, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, selanjutnya keduanya diamankan di Mako Lanal Batam untuk pengembangan lebih lanjut.
Hasil pengembangan awal terhadap perompakan MT Lee Boo bahwa perompakan dilakukan dengan menggunakan Kapal MT Bright bendera Mongolia dengan pemilik warga negara Singapura atas nama OTY alias Mister JT yang berperan sebagai pendukung dana dalam kegiatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui peran A menyiapkan Kapal MT Bright, yang kemudian digunakan untuk merompak, dan mengatur kesiapan operasional kegiatan perompakan, dengan dukungan dana dari Mr JT sebesar Rp40 juta. Sementara F bertugas mengatur pergerakan pelaku perompakan di laut, mencari anak buah kapal MT Bright sebanyak 10 orang dan memberikan posisi kapal yang akan dirompak kepada pelaku perompak di laut.
Sementara peran dari DN adalah mengenalkan A dan F sekaligus membantu tugas mereka dalam mengendalikan rencana perompakan kapal. Sedangkan sebagai pemberi informasi kapal-kapal dari Singapura yang akan dirompak adalah W yang merupakan WNI berdomisili di Jakarta.
Kronologis aksi perompakan bermula adanya informasi kapal target yang diterima oleh F dari saudara W bahwa ada kapal-kapal target yang akan dirompak adalah kapal yang keluar dari Singapura mengarah ke Vietnam melalui Perairan Malaysia.
Sedangkan Kapal MT Bright sudah stand by di Perairan OPL Timur untuk menunggu kapal sasaran. Dalam setiap pergerakan, Kapal MT Bright selalu diarahkan oleh W via Whatsapp terkait dengan nama kapal dan posisi yang akan dirompak, termasuk salah satunya Kapal MT Lee Boo. Setiap ada info kapal dari saudara W selalu diteruskan F ke Kapal MT Bright kepada Nakhoda B (WNI).
Pada saat melakukan aksi terhadap kapal sasaran, ternyata Kapal MT Lee Boo dalam kondisi kosong tanpa muatan dan pelaku belum sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada Kamis dini hari 1 Juni 2018 waktu Malaysia.
Terkait dengan penangkapan tersebut, selanjutnya Tim WFQR melaksanakan penggeledahan di rumah pelaku A di Jalan Nuri Nomor 7 Blok 4 Baloi, Batam dan rumah pelaku DN di Tiban Indah Permai Blok K-1 Nomor 17, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dan berhasil diamankan beberapa barang bukti antara lain handphone, buku tabungan dan catatan lokasi kapal yang dijadikan target perompakan.