LIPI gelar pelatihan survei tumbuhan-satwa liar

id satwa lia,satwa liar,Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,berita sumsel,berita palembang,lipi,informasi ilmiah

LIPI gelar pelatihan survei tumbuhan-satwa liar

Dokumentasi- Peneliti sedang mengukur jejak tapak badak (Ist)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menggelar pelatihan metode survei tumbuhan dan satwa liar pada Senin hingga 11 Mei 2018 di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk mencegah kepunahan keanekaragaman hayati yang dimanfaatkan sebagai komoditas perdagangan.

Sebagai salah satu negara peratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), pengelolaan perdagangan tumbuhan dan satwa liar di Indonesia dilakukan melalui ketentuan konvensi yang dituangkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

"Cara ini dirancang untuk mencegah terjadinya kepunahan jenis tumbuhan atau satwa akibat perdagangan, terutama perdagangan internasional. Selain itu, agar tingkat pemanfaatannya terjaga pada batas yang memastikan kelestarian jenis," ungkap Prof. Dr. Enny Sudarmonowati, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati (IPH) LIPI Prof. Enny Sudarmonowati.

Enny menambahkan, LIPI telah dipercaya sebagai otoritas keilmuan yang berperan memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola dalam implementasi konvensi CITES. Rekomendasi tersebut meliputi penetapan daftar jenis, pembatasan kuota perdagangan, pembatasan pemberian izin, dan lain sebagainya.

"Sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan pemerintah, rekomendasi-rekomendasi ini harus berdasarkan data dan informasi ilmiah yang disediakan oleh berbagai pihak, namun diperoleh dengan metode yang diakui oleh otoritas keilmuan," jelas Enny.

Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI Witjaksono mengatakan bahwa LIPI juga bertanggung jawab menyampaikan kepada pemangku kepentingan terkait metode-metode yang dapat digunakan dalam pengambilan data, baik untuk pemantauan atau survei populasi habitat alam jenis-jenis yang diperdagangkan, maupun untuk evaluasi produksi di fasilitas penangkaran dan budidaya.

"Selain metode, penting pula bagi para pihak untuk meningkatkan kemampuan identifikasi jenis-jenis produk TSL yang beredar di dalam maupun luar negeri. Salah satu pihak yang paling berkepentingan terhadap kedua hal ini tentulah petugas di lapangan, yaitu Pengelola Ekosistem Hutan (PEH) yang instansinya terlibat dalam pemberian ijin dan pengawasan peredaran TSL," papar Witjak.

Perlu diketahui, LIPI sebagai lembaga yang menyimpan koleksi flora, fauna, dan mikroba Indonesia dan menjadi rujukan nasional bagi para pengguna, berperan dalam penghimpunan dan pengintegrasian data terkait kehati.

Karena itu menjadi tugas LIPI pula untuk menyediakan wahana pengintegrasian data dan informasi kehati secara nasional dari sumber-sumber penyedia data yang berbeda. Wahana tersebut diwujudkan dalam bentuk portal yang memfasilitasi interoperabilitas pangkalan-pangkalan data kehati Indonesia yang dikenal dengan nama Indonesia Biodiversity Information Facility (InaBIF).

InaBIF merupakan bagian dari jaringan internasional Global Biodiversity Information Facility (GBIF) yang dimaksudkan untuk menyediakan informasi kepada khalayak berkenaan dengan kehati. Di tingkat nasional, InaBIF dapat memfasilitasi pemetaan kekayaan biodiversitas di daerah-daerah, memberi gambaran tingkat kesenjangan informasi serta membantu pengambilan keputusan dalam hal prioritas aksi untuk perlindungan kehati.