Perantara gratifikasi bupati divonis empat tahun penjara

id Kadisdik Banyuasin, Sutaryo, Asmuin, Yan Anton Ferdian, Umar Usman, Rustamin, Kirman, Pengadilan Tipikor, korupsi

Perantara gratifikasi bupati divonis empat tahun penjara

Anton Ferdian (kanan), Sutaryo (tengah), Umar Usman (kedua kanan),Rustamin (kedua kiri) dan Kirman (kiri) . (Antarasumsel.com/Nova Wahyudi)

Palembang (Antarasumsel.com) - Empat orang sebagai perantara bupati nonaktif Banyuasin menerima gratifikasi dari seorang pengusaha, divonis hukuman penjara empat tahun, denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan, dalam persidangan di Palembang, Kamis.

Keempat terdakwa itu, yakni Umar Usman (Kadisdik Banyuasin), Sutaryo (Kasi Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin), Rustami (Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (Direktur CV Adi Sai) dianggap majelis hakim turut terlibat dalam penyediaan dana kebutuhan pribadi bupati untuk berangkat ibadah haji.

Keempat terdakwa itu mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Palembang yang dibacakan anggota majelis hakim secara bergantian, yakni Arifin (ketua), dan anggota Haridi serta Paluko.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menjerat terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim, yakni keterangan sejumlah saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, salah satunya keterangan pengusaha Zulfikar Muharami.

Tuntutan dari JPU yang pada dakwaan primer menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan sekunder yakni pasal 11 huruf a UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP khusus untuk terdakwa Umar Usman.

Terbukti di persidangan peran para terdakwa Umar Usman yang meneruskan perintah Asisten II Pemkab ke Sutaryo (Kasi Kadisdik) untuk mencarikan dana sebesar Rp1 miliar bagi kepentingan Bupati Yan Anton Ferdian yang ingin berangkat menunaikan ibadah haji.

Lalu, terdakwa Umar Usman juga terbukti menghubungi Zulfikar untuk segera menyediakan dana tersebut pada 3 Agustus 2016 atas permintaan Rustami (Kabag RT Pemkab), karena pelunasan haji akan dilakukan 1 September 2016.

Atas permintaan tersebut, Zulfikar kemudian mencairkan deposito di Bank Sumsel Babel kemudian menyerahkan ke Sutaryo. Kemudian Sutaryo menyerahkan ke Kirman (Direktur CV Adi Sai) atas perintah Rustami (Kabag RT Pemkab Banyuasin).

Setelah uang berada di tangan Kirman, lalu dana tersebut sebagian dibayarkan ke biro perjalanan haji Rp531 juta, ditukarkan ke mata uang asing, dan Rp50 juta diserahkan kepada adik kandung bupati.

Upaya penyediaan dana ini menjadi cikal bakal operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016, ketika dilakukan penyerahan bukti setor pelunasan ONH plus oleh Kirman ke bupati.

Tetapi majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa jujur dan berterus terang serta menyesali dalam persidangan dan tidak menikmati hasil korupsi.

"Mengadili dan memutuskan terdakwa hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan," kata dia.

Para terdakwa ini dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat Yan Anton (Bupati) menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan oleh sejumlah pengusaha.