Selewengkan uang makan guru, mantan Kadisdik Pali divonis 4 tahun penjara

id Kadisdik pali, korupsi uang makan, tipikor palembang,Korupsi pali,Vonis kadisdik pali,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang

Selewengkan uang makan guru, mantan Kadisdik Pali divonis 4 tahun penjara

Sidang telekonferensi dengan agenda putusan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kadisdik Kabupaten Pali, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/4/2020). (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Apabila terhadap penggantian uang kerugian negara tersebut tidak sanggup dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan
Palembang (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan divonis empat tahun penjara, karena menyelewengkan uang makan guru senilai Rp773 juta.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah SH MH terhadap terdakwa Abu Hanifa dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

"Mengadili dan memutuskan sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana selama empat tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata Abu Hanifah membacakan vonis.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Didi Aditya yang menuntutnya dipidana lima tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi selaku aparatur sipil negara, dengan sengaja melakukan penyelewengan uang makan guru SD-SMP serta pegawai Disdik se-Kabupaten Pali untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa agar mengganti uang kerugian negara Rp573 juta terhitung setelah penetapan keputusan hakim berkekuatan hukum tetap, mengingat sebelumnya terdakwa telah mengembalikan Rp200 juta kepada Kejari Pali.

"Apabila terhadap penggantian uang kerugian negara tersebut tidak sanggup dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata majelis hakim lagi.

Baca juga: Mahfud MD: Koruptor sudah bisa melakukan "physical distancing" di Lapas

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni selaku ASN tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengembalikan kerugian negara dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Terhadap putusan vonis, terdakwa menyatakan menerimanya dan siap menjalani hukuman.

Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pali tahun anggaran 2017 dengan total Rp773 juta, namun terdakwa baru mengembalikan Rp200 juta dengan rincian Rp40 juta pada 16 Oktober 2019 dan Rp160 juta pada 1 Oktober 2019.