Palembang (ANTARA Sumsel) - Pendapatan Asli Daerah Sumatera Selatan dari kegiatan usaha pertambangan batu bara sepanjang 2016 cukup besar, yakni mencapai Rp130,69 miliar.
"Pendapatan tersebut diperoleh dari 141 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini," kata Pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Haris Aprizal dalam Seminar dan Lokakarya Catatan Awal Tahun Tambang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan PAD dari perusahaan tambang batu bara itu pada 2017 diupayakan lebih besar lagi, sehingga dapat mendukung berbagai kegiatan pembangunan dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan PAD tersebut optimistis bisa ditingkatkan karena potensi tambang, terutama batu bara, di wilayah Sumsel cukup besar.
Potensi batu bara yang dimiliki provinsi itu mencapai sekitar 85 persen dari total cadangan yang terkandung dalam bumi Sumatra atau sekitar 22,24 miliar ton.
Batu bara tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, seperti Kabupaten Lahat, Muaraenim, Musi Banyuasin, dan Musiwaras.
Ia menjelaskan melihat cadangan batu bara yang cukup besar tersimpan di bumi Sumatera Selatan itu, produksi batu bara berpeluang untuk ditingkatkan sehingga perusahaan pemegang IUP mampu memberikan kontribusi terhadap PAD dan pajak yang lebih besar.
Dia menjelaskan perusahaan pemegang IUP akan terus dibina dan kegiatan usahanya diawasi secara ketat sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai perusahaan bersih (clean and clear-CNC) dan tidak terkena supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai perusahaan yang direkomendasi untuk dicabut IUP-nya.
Dalam dua tahun terakhir, pihaknya telah menertibkan 218 Izin Usaha Pertambangan bermasalah atau yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak dan berada di kawasan hutan konservasi sesuai arahan lembaga antirasuah itu.
Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal dalam acara seminar itu, mengatakan pihaknya terus mendorong Dinas ESDM Sumsel dan pemerintah kabupaten melakukan penertiban/pencabutan IUP yang bermasalah karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Perusahaan pemegang IUP bermasalah tidak boleh dibiarkan beroperasi mengeruk kekayaan alam atau potensi ESDM suatu daerah karena hasilnya hanya untuk dinikmati sendiri dan tidak membayar kewajiban keuangan kepada pemerintah daerah dan negara.
Seluruh IUP dari 359 perusahaan yang ada di sejumlah kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi itu, yang masuk dalam kategori bermasalah/Non-CNC karena tidak membayar pajak dan berada dalam kawasan hutan konservasi, sekarang ini semuanya telah dilakukan pencabutan oleh pemerintah kabupaten setempat melalui koordinasi dengan Pemprov Sumsel, kata Rabin.
Berita Terkait
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Ernando Ari: Kami ingin menjadi juara Piala Asia U-23
Jumat, 26 April 2024 16:42 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Ilmuwan sebut rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
Jumat, 26 April 2024 14:55 Wib
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib
PTBA berdayakan ibu rumah tangga lewat kerajinan songket
Jumat, 26 April 2024 13:57 Wib