
Beras prasejahtera dijual Rp3.000/kg

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Beras untuk keluarga prasejahtera dijual oleh oknum perangkat desa di wilayah Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan mencapai Rp3.000 per kilogram, sehingga memberatkan warga yang berhak menerima, kata Ruslan, warga setempat.
"Kami merasa keberatan harga beras jatah untuk keluarga prasejahtera (sebelumnya bernama beras keluarga miskin/raskin-red) ditetapkan Rp3.000, karena dari pemerintah hanya Rp1.600 per kg," kata Ruslan warga Desa Taj Kecamatan Muara Lakitan di Musirawas, Rabu.
Menurut dia, harga beras jatah keluarga prasejahtera itu di daerah lain paling tinggi Rp2.000 per kg, sedangkan di desanya mencapai Rp3.000 per kg, tak terjangkau dalam keadaan krisis ekonomi sekarang ini.
Sedangkan harga karet Rp3.500 per kg, sementara pada musim kemarau ini pohon karet getah hasil sadapan jauh berkurang untuk mendapatkan sepuluh kilogram saja harus menyadap sampai sepuluh hari, katanya.
Demikian juga harga hasil tanaman umbi-umbian dibeli pedagang pengumpul sangat rendah yaitu Rp1.200 per kg, untuk menebus jatah beras prasejahtera 15 kilogram memelukan uang Rp45.000.
Sementara upah kerja harian baik menjadi tukang panen sawit, maupun buruh harian hanya Rp30 ribu per hari, jadi sangat sulit mendapatkan beras pemerintah itu.
Ia menambahkan, selama ini belum ada warga yang berani melaporkan hal itu ke pemerintah kabupaten atau instansi terkait, karena takut tak mendapatkan jatah dari aparat desa setempat.
Namun tidak menutup kemungkinan masyarakat akan melaporkan kondisi tersebut kepada bupati, DPRD maupun Inspektorat daerah agar oknum perangkat desa itu diproses, ujarnya.
Asisten I Setwilda Musirawas, Ali Sadikin mengatakan akan menindak lanjuti informasi tersebut, karena sebelumnya memang sudah mendapat informasi bahwa harga beras jatah keluarga prasejahtera di desa itu sangat tinggi.
Kepala desanya sudah dihubungi dan mengakui bahwa itu ulah oknum perangkat desa yang sudah berjalan sebelum ia terpilih sebagai kepala desa, jadi akan secepatnya diproses sehingga tidak merugikan warga berhak menerima, ujarnya.
Pewarta: Oleh Zulkifli Lubis
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
