
Polda Sumsel tetapkan 39 tersangka kasus karhutla

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan 39 tersangka dalam 46 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho di Palembang, Rabu, mengatakan dari 39 tersangka tersebut, 16 di antaranya merupakan korporasi yang saat ini masih menjalani proses hukum.
"Gakkum Sumsel saat ini sedang menangani 46 LP dengan 39 tersangka. 16 di antaranya adalah korporasi dan sedang berproses," katanya.
Ia mengatakan penanganan perkara karhutla dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) serta kejaksaan negeri di kabupaten dan kota.
Polda Sumsel dalam waktu dekat akan menyampaikan kepada publik perkembangan penegakan hukum terhadap perkara karhutla yang telah ditangani.
"Mudah-mudahan dalam waktu cepat kita bisa segera menyampaikan dan kita akan sampaikan ke publik juga," ujarnya.
Ia menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat maupun korporasi membuka lahan dengan cara membakar.
"Supaya pihak-pihak lainnya tidak ikut terlibat, tidak ikut mencoba-coba untuk menjadi pelaku berikutnya yang akan kami tindak tegas," kata Sandi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel tetapkan 39 tersangka dugaan kasus karhutla
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
