Kepala Desa diimbau tak boleh terima PSKS

id musirawas, pemkab musirawas, kepala desa musirawas, dana psks, psks

Kepala Desa diimbau tak boleh terima PSKS

Ilustrasi Warga penerima dana program PSKS (Foto: antarasumsel.com/Evan Ervani)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Para kepala desa dan warga mampu diimbau tak boleh menerima bantuan program Simpanan Keluarga Sejahtera, kecuali orang tak mampu yang telah memegang kartu bantuan pemerintah tersebut.

"Kami mendapat laporan ada orang tak berhak menerima program Simpanan Keluarga Sejahtera(PSKS) tersebut, sehingga puluhan warga miskin di pedesaan tidak mendapat bantuan tersebut," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musirawas Yamin Pabli, Minggu.

Ia mengatakan pihaknya mendapat laporan ada sejumlah masyarakat Rumah Tangga Sangat Miskin (RTS) di SP5 Desa Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi setempat tak menerima bantuan pemerintah itu.

Dengan demikian penyaluran PSKS ke depan akan diperketat dan petugas kantor Pos diimbau untuk menyeleksi penyaluran bantuan pemerintah itu hingga tepat sasaran.

Demikian juga para kepala desa untuk mendata warga kurang mampu di daerahnya dan jangan sampai memasukkan nama orang mampu dan kerabat atau keluarganya ke dalam daftar penerima PSKS itu.

"Kami akan menurunkan tim membantu kepala desa mendata warga kurang mampu tersebut, sehingga tidak ada keluhan yang terjadi di beberapa desa selama ini," tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Organisasi Bantuan Sosial (Orbansos) Dinas Sosial Musirawas Evan Saifani mengimbau petugas Kantor Pos tidak memberikan bantuan berupa uang Rp600 ribu itu kepada orang lain selain penerimanya.

Ia menjelaskan dengan adanya laporan di SP5 Desa Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, bahwa ada 40 RTS tidak menerima tunjangan dana PSKS pada periode Mei 2015, padahal sebelumnya telah mendapatkan dana tersebut.

"Kita akan rapat bersama tim PKH dan korwil serta TKSK untuk membahas sekaligus memperketat realisasi pembagian dana PSKS tersebut,"ujarnya.

Selain itu akan mengundang pihak Kantor Pos agar dalam realisasi pencairan dana PSKS itu diberikan kepada warga penerima sesuai daftar sebelumnya.

Meskipun ada penerima memberikan mandat kepada kepala desa untuk mengambil bantuan itu harus ada surat pernyataan diketahui kedua belah pihak, jangan sampai salah sasaran, tandasnya.