(ANTARA/Reuters) - Pemerintah Turki pada Selasa mencabut larangan mengenakan kerudung terhadap wanita di institusi-institusi pemerintah. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari paket reformasi yang ditujukan untuk meningkatkan demokrasi di negara itu.
Larangan yang diberlakukan hampir 90 tahun yang lalu pada masa awal berdirinya Republik Turki itu membuat banyak perempuan tidak bisa mendapatkan pekerjaan, namun kaum kelompok sekuler memandang penghapusan larangan tersebut sebagai bukti pemerintah Turki memaksakan agenda Islam.
Aturan baru itu, yang tidak berlaku di institusi peradilan dan militer, diterbitkan dalam berita resmi dan segera berlaku di negara sekuler dengan penduduk mayoritas Muslim tersebut.
"Regulasi yang secara resmi mengintervensi kebebasan berbusana dan gayahidup - sumber dari ketidaksetaraan, diskriminasi dan ketidakadilan antar rakyat - kini menjadi sejarah," ujar deputi perdana menteri Turki, Bekir Bozdag, melalui akun Twitter-nya.