Depok (ANTARA Sumsel) - Ketika sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI tengah menjamur, Mahkamah Konstitusi awal Januari 2013, membuat keputusan tentang nasib RSBI dan membubarkan status sekolah bertaraf internasional (SBI).
MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena bertentangan dengan UUD 1945. Dengan pembatalan itu berimplikasi pada pembubaran RSBI karena pasal tersebut menjadi dasar penyelenggaraan RSBI.
Keputusan MK mengenai uji materi RSBI dalam Undang-undang Pendidikan Nasional mendapat tanggapan beragam. Namun, keputusan MK ini bukan tanpa alasan, karena sekolah RSBI yang pada awal kelahirannya dianggap lebih bermutu, bergengsi dibandingkan dengan sekolah biasa dan diperuntukkan bagi siswa-siwa handal ini, dalam praktiknya dinilai masyarakat diskriminatif, tempat mengeduk uang dan sarana komersial pendidikan.
Seorang perintis RSBI, Kepala Sekolah SMA Bopkri 1, Kota Yogyakarta, Andar Rujito mengaku senang MK mencabut dasar hukum rintisan sekolah itu. Dia merintis RSBI saat masih menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Pelaksanaan Program RSBI di SMA Negeri 1 Kota Yogyakarta pada 2004.
"Keputusan MK tepat sekali," katanya. "Pelaksanaan RSBI selama ini sudah keluar dari semangat awalnya. Akibat sistem itu, sekolah terjebak oleh persoalan finansial dan urusan perbaikan fisik sekolah."
Kecenderungan itu menurut dia. kian parah dalam beberapa tahun terakhir. Banyak sekolah gemar menarik pungutan serta tak transparan dalam pengelolaan anggaran. Sekolah pun menambahkan persyaratan yang isinya di luar substansi.
Di Jawa Timur, putusan MK ini disambut dengan harapan munculnya status sekolah baru. Jika RSBI tak diperbolehkan lagi, pemerintah daerah siap mengembalikan statusnya menjadi sekolah standar nasional.
"Jika kemudian RSBI hilang, setidaknya menjadi SSN plus," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur, Harun.
Memang belum ada keputusan jelas mengenai nasib-nasib sekolah yang sudah memiliki status RSBI. Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, Mathodah misalnya, masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan. "Terkait putusan MK itu, kami menunggu aturan teknis Kementerian Pendidikan."
Dewan Pendidikan Kota Kediri (DPKK), Jawa Timur, mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat (3) UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sitem Pendidikan Nasional. Dengan demikian, status RSBI di sekolah-sekolah tetentu dibatalkan. Pasal tersebut selama ini menjadi dasar penyelenggaraan RSBI.
Kepala DPKK, Athrub mengatakan selama penyelenggaraan RSBI ini pihaknya banyak mendapat keluhan dari masyarakat terutama pada penggunaan anggarannya yang cukup besar serta prinsip keadilan memperoleh pendidikan. Sehingga selain mendukung pihaknya juga akan mengawal langkah-langkah sekolah pascadihapusnya status RSBI.
"Kami akan mengawal jangan sampai hanya berubah nama tapi praktiknya sama saja. Hak dan kewajibannya juga harus disetarakan dengan sekolah reguler, berimbang," katanya.
Hariono, salah seorang anggota DPKK mengatakan, pascapembubaran itu, perlu kajian menyeluruh sebelum memasuki masa peralihan status sekolah. Setidaknya harus ada kajian untuk menetapkan status mantan sekolah RSBI menjadi sekolah reguler, unggulan, ataupun mandiri.
"Sebab ketiga level itu berbeda-beda klasifikasi baik dari sarana prasarana, program pembelajaran, visi, dan misi, hingga renstranya harus selaras dengan renstra kota karena berhubungan dengan payung hukumnya," kata Hariono.
Pasca-dibubarkannya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) melalui pembatalan payung hukum yang menaunginya oleh MK, muncul polemik tentang bentuk perubahan sekolah eks RSBI. Di Kota Kediri, Jawa Timur, Dinas Pendidikan setempat lebih memilih model Sekolah Standar Nasional sebagai penggantinya.
Kembali ke SSN?
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Gunawan Setyo Budi, menyebutkan, RSBI merupakan bentuk program yang mempunyai nilai tambah tersendiri dari sekolah yang sudah berkategori Sekolah Standar Nasional (SSN). Sehingga jika RSBI dihapuskan, perubahannya nanti yang paling tepat, menurutnya, adalah kembali ke kategori SSN.
"Kalau berubah menjadi SSN, sekolah malah lebih siap," kata Gunawan sambil menambahkan bahwa pasca-pembatalan RSBI itu dia masih menunggu arahan teknis dari otoritas pendidikan di atasnya.
Sambil menunggu arahan itu, ia menginstruksikan satuan penyelenggara RSBI agar tetap menggelar pembelajaran sebagaimana biasa tanpa terbebani dengan polemik yang ada. "Pembelajarannya harus tetap optimal," katanya.
Menurut Gunawan, terlepas dari sisi negatif yang menjadi akar permasalahan sehingga berujung pada pembubarannya, RSBI juga mempunyai sisi positif yang harus tetap dipertahankan. Sedangkan kalangan wali murid RSBI juga berharap keputusan MK tidak serta merta diberlakukan. Mereka berharap para siswa masih diberikan kesempatan belajar hingga jenjang pendidikan mereka rampung.
Dewan Pendidikan Kota Kediri (DPKK), Athrub mendukung keputusan MK yang membatalkan RSBI . Selama penyelenggaraan RSBI ini pihaknya banyak mendapat keluhan dari masyarakat terutama pada penggunaan anggarannya yang cukup besar serta prinsip keadilan memperoleh pendidikan.
"Selain mendukung, kami juga akan mengawal langkah-langkah sekolah pasca dihapusnya status RSBI. Jangan sampai hanya berubah nama tapi praktiknya sama saja. Hak dan kwajibannya juga harus disetarakan dengan sekolah reguler, berimbang," katanya.
Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menegaskan, upaya Kemendikbud untuk meminta masa transisi sekolah eks-RSBI hingga akhir tahun ajaran, bukan sebagai pembangkangan hukum.
Pemerintah menghargai dan siap melaksaksanakan putusan MK untuk membubarkan status RSBI di sekitar 1.300 sekolah mulai jenjang SD hingga SMA/SMK.
"Tidak mungkin proses belajar-mengajar di sekolah eks-RSBI dihentikan begitu saja. Yang kami selamatkan kepentingan anak-anak," kata Nuh dan menambahkan bahwa dalam masa transisi, pemerintah menggariskan dana APBN dan APBD untuk program RSBI tidak boleh lagi digunakan.
"Penggunaan anggaran APBN dan APBD untuk sekolah RSBI pascakeluarnya putusan MK berarti melanggar aturan. Kami akan mengawasi penggunaan anggaran RSBI dalam anggaran 2013. Karena itu, kami meminta keterbukaan informasi pada publik oleh Kemendikbud," tutur Febri Hendri, peneliti Indonesia Corruption Watch.
Pengawasan ini, ujarnya, termasuk meminta informasi publik pada Kenedikbud tentang nama dan alamat pendidikan di semua jenjang, baik negeri maupun swasta yang didorong menjadi RSBI, selain salinan dokumen rincian program dan anggaran APBN yang dialokasikan untuk program RSBI baik yang dikelola Kemendikbud, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kota/kabupatendan satuan pendidikan.
Tentang penerimaan siswa baru, menteri mengharuskan sekolah menunggu peraturan baru yang disiapkan pemerintah, yang tidak memakai konsep penerimaan siwa baru RSBI.
Terkait strategi pemerintah untuk menjamin peningkatan mutu di RSBI, menurut Nuh, pemerintah pusat sebenarnya sudah memiliki program. "Tetapi kami tidak bisa memutuskan sendiri."
Dia akan berkoordinasi dan bertemu dengan dinas pendidikan provinsi dan kota/kabupaten yang memiliki sekolah untuk mendapat masukan program yang cocok guna mempertahankan mutu pendidikan di sekolah eks-RSBI.
Seperti ditegaskan menteri, pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap pengembangan sekolah eks-RSBI.(ANT)
