Baturaja (ANTARA) - Tim gabungan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam yang terindikasi melanggar peraturan daerah wilayah setempat.

"Operasi ini untuk memastikan tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten OKU mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Kamis (5/8/2025).

Dia mengatakan, dalam operasi ini Polres OKU memberikan pendampingan kepada Pemkab OKU terkait pemeriksaan kelengkapan administrasi usaha hiburan malam.

"Dari hasil razia tadi malam tim gabungan mendapati sejumlah tempat usaha hiburan malam yang belum melengkapi administrasi perizinan," katanya.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain tempat hiburan malam seperti karaoke dan cafe belum memungut pajak hiburan sebesar 40 persen dari setiap transaksi.

Kemudian, tidak memiliki izin minum di tempat (KBLI Bar) yang diterbitkan melalui sistem OSS Kementerian Investasi.

Ada juga yang belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol atau baru sebatas rekomendasi dari Disperindag OKU.

Bahkan, terdapat tempat usaha yang belum memiliki sertifikat laik higienis dari Dinas Kesehatan OKU, meski saat ini beberapa sedang dalam proses pengurusan.

"Terkait hal itu tim gabungan menempelkan tanda penutupan pada sejumlah tempat hiburan malam, termasuk karaoke yang melanggar Perda tersebut," tegasnya.