Martapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan senjata api hasil tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari OKU Timur, Andri Juliansyah di Martapura, Sumsel, Rabu mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender yaitu sabu-sabu seberat 186,425 gram, ekstasi 3,109 gram, serta berbagai barang lainnya, termasuk senjata api dan amunisi yang dipotong menggunakan gerinda.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender untuk jenis narkoba serta dipotong menggunakan alat mesin gerinda untuk telepon genggam, senjata api dan senjata tajam," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menghancurkan berbagai barang bukti lainnya meliputi dua unit mesin pompa, satu tangki modifikasi, tujuh tas, delapan unit telepon genggam, dan 68 potong pakaian.


Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang diputus pada akhir tahun 2024 hingga Februari 2025.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah rutin yang dilakukan setelah perkara dinyatakan inkrah oleh pengadilan," tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini merujuk pada Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa barang bukti dapat dikembalikan kepada pemiliknya, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU Timur terhadap penyelesaian perkara," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025