Selain tambah hukuman ke SYL, PT DKI juga tambah hukuman denda dan uang pengganti
Selasa, 10 September 2024 16:13 WIB
Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penuntut umum KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara.
"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL karena mengabulkan memori banding penuntut umum," ujar JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, semula Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, dari Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara, menjadi Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
"Selanjutnya, JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut," kata Meyer.
JPU KPK juga akan melaporkan secara resmi putusan PT DKI kepada pimpinan KPK untuk tindakan selanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL.
Selain pidana utama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK apresiasi putusan PT DKI yang perberat vonis SYL jadi 12 tahun
"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL karena mengabulkan memori banding penuntut umum," ujar JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, semula Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, dari Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara, menjadi Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
"Selanjutnya, JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut," kata Meyer.
JPU KPK juga akan melaporkan secara resmi putusan PT DKI kepada pimpinan KPK untuk tindakan selanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL.
Selain pidana utama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK apresiasi putusan PT DKI yang perberat vonis SYL jadi 12 tahun
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK panggil adik mantan penyidik KPK Febri Diansyah terkait kasus TPPU SYL
08 April 2025 13:33 WIB, 2025
KPK buka peluang periksa Donal Fariz atau Febri Diansyah soal TPPU SYL
21 March 2025 16:44 WIB, 2025
Polisi agendakan pemeriksaan kembali Mantan ketua KPK Firli Bahuri pekan depan
22 November 2024 17:01 WIB, 2024
KPK telusuri dugaan aliran dana korupsi xray Kementan kepada Syahrul Yasin Limpo
27 September 2024 16:35 WIB, 2024
Polisi pastikan tidak akan jadikan Firli Bahuri tersangka seumur hidup
21 August 2024 15:25 WIB, 2024
Saksi sebut penyidik KPK sita uang miliaran hingga senjata api dari rumdin SYL
03 June 2024 14:09 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB