Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan analisis strategi implementasi kebijakan rehabilitasi narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Sebagai instansi pemerintah, kami berkomitmen penuh dalam menanggulangi permasalahan narkoba secara holistik dan berkelanjutan khususnya di sisi pemasyarakatan bagi tahanan dan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, analisis itu sesuai Permenkumham No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut penting dilakukan untuk dilaksanakan dalam rangka memastikan ketersediaan bukti yang handal dan sahih dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan publik Kemenkumham dalam melakukan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP.
“Kebijakan itu tidak hanya mencerminkan upaya nyata untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi para tahanan dan WBP yang terdampak, tetapi juga sebagai wujud keadilan dan kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Menurut dia, pentingnya pelayanan rehabilitasi yang berkualitas dan terarah dalam memperbaiki perilaku individu serta memberikan harapan baru untuk kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat.
Untuk melakukan kegiatan rehabilitasi narkoba di lapas dan rutan, pihaknya menggandeng tim BNN provinsi setempat yang memiliki berbagai strategi dalam menghadapi permasalahan narkoba, mulai dari 'soft power approach' yang meliputi tindakan preventif, tindakan rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan keterampilan individu.
Kemudian 'hard power approach' melalui sinergi dengan aparat penegak hukum (APH), melakukan pengungkapan dan pemetaan jaringan narkoba, dan membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, BNN melakukan strategi 'smart power approach' dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam upaya penanggulangan narkoba.
“Dalam mengimplementasikan kebijakan itu, tentu diperlukan kolaborasi dan sinergisitas yang kuat antara berbagai pihak terkait, mulai dari APH, tenaga kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hingga masyarakat luas yang berperan krusial dalam memastikan setiap langkah rehabilitasi berjalan efektif dan terukur sehingga memberikan dampak positif yang berkelanjutan,” kata Kadivyankumham Ika Ahyani.
"Sebagai instansi pemerintah, kami berkomitmen penuh dalam menanggulangi permasalahan narkoba secara holistik dan berkelanjutan khususnya di sisi pemasyarakatan bagi tahanan dan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, analisis itu sesuai Permenkumham No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut penting dilakukan untuk dilaksanakan dalam rangka memastikan ketersediaan bukti yang handal dan sahih dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan publik Kemenkumham dalam melakukan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP.
“Kebijakan itu tidak hanya mencerminkan upaya nyata untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi para tahanan dan WBP yang terdampak, tetapi juga sebagai wujud keadilan dan kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Menurut dia, pentingnya pelayanan rehabilitasi yang berkualitas dan terarah dalam memperbaiki perilaku individu serta memberikan harapan baru untuk kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat.
Untuk melakukan kegiatan rehabilitasi narkoba di lapas dan rutan, pihaknya menggandeng tim BNN provinsi setempat yang memiliki berbagai strategi dalam menghadapi permasalahan narkoba, mulai dari 'soft power approach' yang meliputi tindakan preventif, tindakan rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan keterampilan individu.
Kemudian 'hard power approach' melalui sinergi dengan aparat penegak hukum (APH), melakukan pengungkapan dan pemetaan jaringan narkoba, dan membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, BNN melakukan strategi 'smart power approach' dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam upaya penanggulangan narkoba.
“Dalam mengimplementasikan kebijakan itu, tentu diperlukan kolaborasi dan sinergisitas yang kuat antara berbagai pihak terkait, mulai dari APH, tenaga kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hingga masyarakat luas yang berperan krusial dalam memastikan setiap langkah rehabilitasi berjalan efektif dan terukur sehingga memberikan dampak positif yang berkelanjutan,” kata Kadivyankumham Ika Ahyani.